:AYO BANGUN DESA KITA WAHAI PEMUDA SAMBORA

Senin, 25 Mei 2009

Camat Ngabang Bantah Terlibat Penyelewengan Raski

Foto: Camat air Besar (Serimbuk) F Yunas.


Penyelewengan raskin
Camat Bantah Terlibat


LANDAK TRIBUN-Camat Air Besar (Serimbuk) F Yunas akhirnya turun tangan, terkait adanya penyelewengan Raskin yang dilakukan oleh Oknum Kades Semuntik Mastoyo dan Sekdesnya Niksam. Senin (25/5) pagi, Yunas mendatangi Polres Landak, untuk meluruskan pernyataan yang diberikan kasat reskrim AKP Hujra Soumena, tentang jumlah raskin yang di jual kades dan sekdes. "Tidak sampai kalau sembilan ton itu seperti yang diberitakan di koran, yang benar itu empat ton saja," kata camat kepada wartawan.

Diminta tanggapannya mengenai kejadian tersebut, camat mengaku heran mengapa sampai terjadi tindakan yang merugikan masyarakat itu, padahal kata camat, dirinya sudah sering mengingatkan kepada kades agar tidak macam-macam dengan bantuan raskin. "Kenapa kok masih saja diselewengkan, ini siapa yang salah," kata dia.

Disinggung apakah tidak ada pengawasan yan g dilakukan kecamatan, sehingga kasus tersebut sampai terjadi, dengan ragu-ragu camat menjawab. "Sudah ada staf dari kecamatan yang mengawas, namun entah bagaimana sampai ini terjadi. Katanya sih waktu rombongan pembawa beras sampai di simpang armed staf kecamatan tadi makan, lalu truk yang ada di depan jalan dulu, makanya tidak dia tahu, kemudian truk yang jalan tadi menjualnya di toko tanpa sepengetahuan staf kecamatan" ujar camat memberikan alasan. "Sebelumnya mereka ini berangkat sama-sama dalam satu rombongan sebanyak lima truk,namun satu truk yang ada didepannya jalan dulu" lanjut camat.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan kepada kedua oknum yang telah merugikan negara tersebut, Camat mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan. "Itu sudah urusan bupati nanti," kata dia.

Ditanyakan ada tidaknya keterlibatan camat dalam penyelewengan ini, camat buru-buru menjawab. "Saya tidak pernah menganjurkan menjual beras ke toko, saya selalu mengimbau kepada kades untuk menyalurkan beras tersebut sesuai sasarannya," kata dia.

Sebelumnya, Jajaran Polres Landak menangkap Kepala Desa Semuntik Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Mastoyo dan sekdesnya Niksam, yang diduga menyelewengkan beras untuk orang miskin (raskin), Rabu (20/5) ketika sedang menjual raskin kepada pemilik toko bernama Anya dan Ropius warga Desa Amabarang Kecamatan Ngabang. Ketika itu Masyoto menjual dua ton raskin kepada dua penadah, satu ton kepada Anya dan satu ton lagi kepada Ropius. Sedangkan Niksam langsung menjual dua ton raskin kepada Ropius. Beras tersebut dijualnya seharga Rp 2600.

Kasat reskrim polres Landak, melalui Kanit Reskrim Aiptu Panjaitan, ketika dikonfirmasi wartawan, apakah pihaknya akan menetapkan penadah sebagai tersangka? "Ya kita akan panggil dulu, untuk dimintai keterangan," katanya singkat. (ali)

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates