:AYO BANGUN DESA KITA WAHAI PEMUDA SAMBORA

Kamis, 02 Juli 2009

5 Kasus KDRT di Landak Wabup Imbau Lapor

LANDAK TRIBUN-Sedikitnya lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tercatat di polres Landak sejak Januari 2009, empat diantaranya dialami oleh perempuan, dan 1 KDRT yang dialami oleh laki-laki. Dari data tersebut, masih banyak lagi beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak yang ada di Kabupaten Landak ini tidak terungkap.

"Oleh sebab itu, untuk membantu memecahkan masalah yang dialami masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kabupaten Landak, perlu ada institusi pelayanan terpadu," kata Wakil Bupati Landak, Drs Agustinus Sukiman, saat membuka acara workshop penyusunan TOR Kerja dan rencana kerja pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, di aula Bapeda, Kamis (2/7).

Sukiman mendasari hal tersebut dengan, undang-undang NO 23 Th 2002, yang menekankan bahwa anak mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang dewasa, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Pasalnya anak-anak sering mengalami eksploitasi, dalam bidang ekonomi atau orang tuanya sendiri. 

"Dengan adanya pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak ini, diharapkan dapat mengatasi hal tersebut, jadi masyarakat jangan khawatir untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya," tambah Sukiman.

Wabup mengimbau seluruh masyarakat Landak, jika mengetahui atau menemukan kasus-kasus KDRT dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib terdekat. Misalnya, Ketua RT, RW, Lurah dan polisi. ”Agar masalah seperti ini dapat segera ditangani,” ujarnya.

Akung Widiastuti, dari Badan Pemberdayaan perempuan anak masyarakat dan keluarga berencana, Provisnsi Kalbar, mengatakan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KDRT yang ada di Landak bisa diatasi. Untuk itu masyarakat jangan merasa khawatir lagi, untuk segera melaporkan ketika mengalami kejadian tersebut. "Walau prasarananya sangat sederhana, masyarakat bisa mendapat bantuan hukum bukti peradilan, perlindungan sosial dan yuridis di tempat tersebut secara gratis," katanya.

Ia juga mengungkapkan, P2TP2A merupakan tempat aman dalam memberikan pelayanan terpadu dan menyeluruh, serta tempat pemulihan korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak harus memperhatikan efek pengamanan, kesehatan dan trauma berkepanjangan. ”Korban harus merasa terlindungi dan tidak sendiri menghadapi masalahnya,” ujarnya. 

P2TP2A terbentuk tahun 2008. Sarana dan prasarananya sangat sederhana. Sistem pengelolaannya bekerjasama dengan jejaring yang ada di Kota Pontianak. Selama ini, kata Widiastuti, penanganan korban-korban kekerasan dibantu melalui P2TP2A dengan pendamping dari jejaring dari RPK dan Poltabes Pontianak.
Ia mengungkapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi di masyarakat. (ali)

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates