:AYO BANGUN DESA KITA WAHAI PEMUDA SAMBORA

Selasa, 23 November 2010

Kejarlah Sunah Itu

Selesai wawancara dengan kepala kementrian agama Kabupaten Landak, Ustad Mudjazie Barmawi, aku tidak langsung pulang. Ya sekedar berbasa-basi, ngalor-ngidul tentang aktifitas sehari-hari.

Awalnya dia bertanya mengenai CPNS kepadaku, apakah kemarin daftar CPNS, sampailah percakapan itu menyinggung soal nikah. Hehehe nikah lagi-nikah lagi.

Kalau bicara nikah, jadi bingung mau ngomong apa, sebab aku belum pengalaman soal nikah, niat sebenarnya sudah ada sejak lama, namun sampai saat ini niat tersebut belum terlaksana.

Dalam perbincangan itu pak Mudjazie mengatakan, kalau sudah waktunya bersegeralah menikah. Sebab kalau laki-laki semakin lama melajang, kriteria gadis pujaannya akan semakin tinggi.

Mendengar ucapannya tersebut, awalnya aku belum paham dengan apa yang dia maksudkan. Aku kemudian terus mendengarkan kata-katanya.

Dia kemudian melanjutkan penjelasanya, jika laki-laki baru berusia 25 tahun mungkin kriteria gadis yang ingin dinikahinya baru 2 saja, yang pertama cantik dan yang kedua baik. Namun seiring bertambahnya usia kita, kriteria tersebut akan bertambah lagi. Selain baik dan cantik mungkin juga harus mapan, terus dan terus meningkat.

Dengan semakin banyaknya kriteria itu, maka peluang untuk menikah akan semakin sempit, karena selain sulit mencari wanita yang seperti itu, dengan bertambahnya usia, kita akan dijauhi wanita.

Dia kemudian berkelakar, untuk mencari yang dua kriteria saja sudah sulit apalagi kalau banyak-banyak. Kan tidak mungkin juga kalau kita sudah tua akan dapat jodoh yang lebih sempurna.

Aku kemudian berfikir sejenak, Hmmm, kira-kira aku masuk tidak ya kategori yang seperti itu, sebab akukan sudah mempunyai calon, tinggal menunggu waktu saja. Kapan nikah dan mendapat restu.

Dia kemudian mengulangi perkataan yang awal tadi, kalau memang sudah mantap ya segeralah tunaikan keinginan itu, menikah itukan sunah Nabi. Semakin cepat kita mengejar sunah maka akan semakin baik. Masalah rezeki itu urusan Allah, jadi jangan ragukan itu.

Mendengar ucapannya aku hanya mengangguk-angguk.

Kalau seorang anak sudah baleg, dan minta dinikahkan, maka wajib hukumnya orang tua untuk menikahkannya, katanya. Kalau dia melarang anaknya menikah dengan alasan belum mapan itu namanya menzdolimi anak. Jadi menikahkan anak itu hukumnya wajib, itu hak peto anak, orang tua tidak bisa mengganggu gugat. Nampaknya pak Mudjazie semakin semangat untuk memberikan pencerahan.

Aku kembali menganggukan kepala, menandakan bahwa aku juga setuju dengan apa yang dia katakan.

Ya semoga saja aku bisa mengejar sunah itu supaya mendapatkan ridho Allah SWT, karena aku juga menyadari usiaku tidak lagi muda. Namun untuk saat ini aku hanya bisa pasrah dengan kehendak Allah, karena urusan jodoh dan rezeki itu datangnya dari Dia. (****)

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates