:AYO BANGUN DESA KITA WAHAI PEMUDA SAMBORA

Selasa, 14 Juni 2011

Perusahaan Wajib Kantongi Ijin

SINTANG, TRIBUN-Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang M Murjani mengatakan, setiap perusahaan besar yang akan beroperasi diwilayah Sintang wajib mengantongi ijin amdal.

"Hal ini sesuai dengan peraturan mentri lingkungan hidup no 11 tahun 2006 tentang rencana jenis usulan analisis dampak lingkungan ," kata Murjani, Jumat (1/4) di ruang kerjanya.

Dia mengatakan jika ada perusahaan skala besar yang tidak mempunyai ijin amdal maka, bisa saja pemerintah mencabut ijin usaha mereka. Sebab mereka sudah mengabaikan peraturan yang telah ada. "Namun sebelum sampai kelangkah itu, kita akan berikan teguran secara lisan dulu, jika tidak diindahkan baru diberikan surat peringatan sampailah sanksi pencabutan ijin," tambahnya.

Namun demikian, lanjut Murjani, sampai saat ini belum ada satu perusahaanpun yang ada di Kabupaten Sintang ini yang belum memiliki amdal. Dari sekitar 30 perusahaan yang ada semuanya telah mengantongi ijin amdal. "Yang sudah beroperasi semuanya sudah mengantongi amdal, kecuali yang baru, namun saat ini juga masih dalam tahap pengurusan administrasi untuk masalah ini," tandasnya.

Kata Murjani, untuk mengurus amdal tidaklah sulit, cukup melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, besarnya perusahaan, jenis usaha, dan lokasi perusahaan yang akan didirikan, maka ijin amdal akan dikeluarkan oleh pemerintah. "Namun demikian tetap akan kita kaji terlebih dahulu, sebab dalam aturannya jikalau pemerintah menyalahi ketentuan kita bisa dipersalahkan," tandasnya.

Lantas bagaimana dengan perusahaan skala menengah dan kecil, menurutnya perijinannya bukan lagi amdal melainkan ijin Usaha Pengelolaan Lingkungan-Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Namun sebelum mendapatkan, UPL-UKL usaha tersebut harus sudah mengantongi ijin dari PU, kalau dari PU sudah keluar kita tinggal terbitkan saja," tandasnya.

Untuk jenis usaha kecil seperti kios BBM sendiri, dari data yang didapat dari kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sintang, baru 235 kios BBM yang memperoleh dokumen izin operasional.

Jumlah tersebut tersebar hingga hampir seluruh kecamatan yang ada di Sintang.
Untuk pengajuan perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pendirian kios BBM di tidak sulit, sepanjang semua perysratan terpenuhi maka izin bisa dikeluarkan.

Dari SITU dan SIUP, kios bisa mengajukan ke Pertamina setelah mendapatkabn rekomendasi dari SPBU dan Disperindagkop, namun prosesnya harus diurus ke Pertamina. (ali)

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates