:AYO BANGUN DESA KITA WAHAI PEMUDA SAMBORA

Selasa, 14 Juni 2011

Sengkarut Dana Perbatasan Rp 19 M

Sintang-KOTA, (kalimantan-news) - Setelah Bandan Anggaran (BA) DPRD Sintang berkonsultasi ke Kementrian keuangan untuk memastikan peruntukan dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (PID), didapat kesimpulan bahwa, peruntukan dana tersebut jelas bukan secara khusus untuk pembangunan kawasan perbatasan.
 Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sintang dari Fraksi Partai Golkar, Zainudin pada kalimantan-news Senin (13/06/2011). Selain menyatakan bahwa dana Rp 19,8 miliar sebagai anggaran untuk pembangunan infrastrusktur, Zainudin menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digeser untuk keperluan lain.
"Dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan dan tidak untuk jembatan," ungkap Zainudin.

Lanjutnya setelah dilakukan konsultasi, Bupati selaku kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengelolah dana tersebut sesuai dengan Permendagri No.37 mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2011. "Disana disebutkan, dana yang masuk ke rekening pemkab/kota setelah APBD murni disahkan, maka kewenangan sepenuhnya pada Bupati untuk dimasukkan dalam Perbup," jelasnya.

Pertimbangan kewenangan pengelolahan dana tersebut sepenuhnya kepada Bupati selaku kepala daerah, dituturkan Zainudin disebabkan karena waktu. "Dalam PMK tersebut, sudah diingatkan bahwa dana tersebut harus selesai pada tanggal 31 Desember 2011. Oleh karenanya Bupati harus mem-perbupkannya," ungkap Zainudin.

Setelah di-perbupkan, maka selanjutnya Bupati menindaklanjutinya dengan memberikan laporannya atau pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. "Sifatnya hanya melaporkan atau memberitahukan serta tidak lagi ada pembahasan meskipun ada perubahan pada anggaran di APBD," kata Zainudin.

Zainudin juga memaparkan bahwa ada keinginan dari legislatif untuk melakukan pembahasan bersama dengan eksekutif terkait dana Rp 19,8 miliar tersebut, namun karena aturannya sudah mengisyaratkan seperti itu, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan. "Jadi kita ikuti saja aturan yang ada," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Toni, Politisi PKPI yang juga merupakan salah seorang anggota Badan Anggaran. “Tak ada yang aneh dengan dana PID tersebut. Kementerian keuangan juga menyatakan kalau dana itu memang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten,” tuturnya.

Ia juga membenarkan tak ada peraturan penggunaan dana PID itu khusus diperuntukan untuk pembangunan kawasan tertentu di Kabupaten. “Itu murni untuk pembangunan infrastruktur, tak ada yang menyebut khusus untuk pembangunan perbatasan,” tukasnya.

Oleh karena itu Toni menyatakan, bahwa peruntukan dana tersebut tak perlu dipolemikkan lebih jauh.
“Selama peruntukannya sesuai dengan ketentuan toh tidak masalah. Apalagi PMK (Peraturan Menteri Keuangan-red) 25 tahun 2011 yang menjadi payung hukum dana PID juga sudah secara jelas menyebutkan bahwa dana itu diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur kabupaten,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun harian ini menyebutkan, koordinasi yang dilakukan Badan Anggaran ke kementrian keuangan beberapa waktu lalu adalah buntut dari perdebatan dan ujung dari deadlocknya pembahasan dana PID di DPRD.

Alokasi dana PID sendiri sebelumnya menuai berbagai polemik, apalagi setelah ada klaim Anggota komisi IX DPRRI, Karolin Margaret yang menyatakan bahwa dana tersebut diperjuangkannya untuk kemudian digunakan sebagai dana khusus pembangunan kawasan perbatasan. (phs)

Tidak ada komentar:

Template by:
Free Blog Templates